SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)


     Jumpa lagi kawan pada kesempatan kali ini admin akan membagikan contoh SK Tim pengembang kurikulum tingkat satuan pendidikan. Sk ini wajib dibuat oleh sekolah untuk menjadi bukti pada saat akreditasi sekolah. SK tim pengembang kurikulum ini terdapat pada poin Standar Isi.


PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UPT DIKBUD KECAMATAN PRINGGABAYA
SEKOLAH DASAR NEGERI 6 PRINGGABAYA
Jalan Labuhan Lombok, Cemporonan Pringgabaya Utara – Kode Pos 83654
NSS            : 101230309045                                                                                             NSB    :0061128103012010
  
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SDN 6 PRINGGABAYA
Nomor :   421.2/35/SD.6/2016
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
INTEGRASI KARAKTER
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Menimbang
:
Bahwa  dalam rangka memperlancar Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di SDN 6 Pringgabaya, maka perlu menunjuk tim Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SDN 6 Pringgabaya
Mengingat
:
1.   Undang - undang  Nomor  20  Tahun  2003,  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Republik Indonesia Nomor 22 dan Nomor 23
Permendikbud nomor 67 tahun 2013 tentang Struktur Kurikulum,
Permendikbud nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses,
Permendikbud No 66 thn 2013 tentang standar penilaian,
      Pe Permen_thn 2013 nomor 54 lampiran SKL tahun 2013

M E M U T U S K A N
Menetapkan
PERTAMA
:
Membentuk  tim  Pengembang  Kurikulum  Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SDN 6 PRINGGABAYA dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
PERTAMA
:
Tim Pengembang  mempunyai  tugas  untuk  menyusun KTSPIntegrasi Karakter SDN 6 PRINGGABAYA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
KEDUA
:
Apabila  dikemudian  hari  terdapat  kekeliruan  dalam  keputusan  ini,  akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
  KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
       
                                                Ditetapkan di  : Pringgabaya
                                             Pada Tanggal  : 12 Juli 2016
                                             Kepala SDN 6 PRINGGABAYA

                                                                                               


                                              MUHSIPUDIN, S. Pd
                                             NIP. 195912311983031449


Tembusan :
1.      Kepala UPTD Pendidikan Kec Pringgabaya
2.      Pengawas SDN 6 Pringgabaya
3.    Ketua Komite SDN 6 Pringgabaya

Untuk file doc-nya dapat teman-teman download di kotak di bawah ini:
Download SK tim pengembang kurikulum tingkat satuan pendidikan
Sekian artikel kali ini semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung ke sdn6pringgabaya.blogspot.com. Wassalam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)"

Post a Comment